Kapus Perancangan Undang - Undang Terima DPRD OKU Timur
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Insentius Samsul menerima kunjungan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di ruang rapat Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Foto : Andri
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Insentius Samsul menerima kunjungan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di ruang rapat Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2). Dalam kunjungan tersebut, DPRD OKU Timur berkonsultasi terkait peran DPRD dalam melakukan pengawasan serta menyusun peraturan daerah (Perda).
"Dalam membuat Perda, DPRD harus terlebih dahulu membuat Naskah Akademik (NA) yang disusun melalui riset agar Perda diterbitkan nantinya dapat menjawab permasalahan yang di hadapi masyarkat," ungkapnya.
Terkait peran DPRD dalam mengawasi Perda, dijelaskan Sensi, DPRD harus bisa mendorong lahirnya peraturan pelaksana dari Perda yang sudah diterbitkan. Selain itu, DPRD juga harus memastikan Peraturan Pelaksana tidak melenceng dari Perda yang sudah ada.
"Fungsi pengawasan ini penting. Pertama dari sisi legalnya, DPRD harus awasi aspek pelaksanaan serta kemampuan pemerintah dalam melaksanakan Perda. DPRD harus mengkritisi peraturan turunan apabila tidak sesuai dengan Perda. DPRD harus melihat apakah Perda melaksanakan dengan benar, ada sanksi atau tidak, apakah sarpras terpenuhi," katanya, seraya meminta DPRD melakukan pengawasan terhadap dana transfer daerah atau yang disebut Dana Desa.
Selain membahas peran DPRD, dalam diskusi juga berkembang masalah pembangunan jalan menggunakan APBD. Karena di OKU Timur, dalam pembangunan jalan sering terjadi masalah karena ada penyebutan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. "Karena masalah ini, DPR terus mencari solusi. salah satunya dengan melakukan revisi UU Jalan," tutupnya. (rnm/es)